news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jawa Tengah telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus rusaknya Embung Giritirto, Kebumen..
Sumber :
  • Istimewa

Embung Giritirto Tidak Berfungsi, Polda Jateng Bergerak Selidiki Proses Pembangunannya

Polda Jawa Tengah lakukan pemeriksaan buntut kasus rusaknya Embung Giritirto, Kebumen yang diduga disebabkan karena ada penyalahgunaan dalam proses pembangunan.
Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kebumen, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus rusaknya Embung Giritirto, Kebumen yang diduga disebabkan karena ada penyalahgunaan dalam proses pembangunan, sehingga embung setelah dibangun tidak dapat digunakan karena rusak parah.

Pihak yang telah diperiksa, yakni ASN yang terkait dengan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen baik yang masih aktif maupun tidak , ada empat orang yang diperiksa Polda Jateng, yaitu dua orang tim teknis, dan dua lagi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hal itu dbenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Joni Hernawan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

"Ya benar sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ada lima orang. Tiga orang tim teknis, dan dua orang PPK," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Pemeriksaan tersebut, tentunya untuk mencari tahu mengapa Embung Giritirto ini rusak parah dan sampai saat ini tidak dapat digunakan.

"Apakah rusaknya karena faktor alam, atau ada kesalahan dalam proses pembangunan, itu yang sedang didalami," ungkapnya.

Joni mengaku tidak tahu siapa saja nantinya yang akan dimintai keterangan lagi oleh polisi.

Termasuk mungkin bisa jadi adalah pihak-pihak yang terkait dalam proses pembangunan.

"Nanti itu tergantung pihak kepolisian, saya belum tahu siapa-siapanya," tegas Joni.

Pihaknya juga siap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita memang harus terbuka, sebagai warga negara ketika kita dihadapkan pada persoalan hukum, ya harus terbuka dan tidak boleh ditutupi," tandas Joni.

Diketahui, proyek pembangunan Embung Giritirto yang berada di Dusun Era, Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen ini masih meninggalkan masalah.

Bagaimana tidak, embung seluas 1 hektare yang pembangunannya menelan dana APBD sebesar Rp2,42 miliar sudah rusak dan tidak dapat difungsikan.

Pantauan di lapangan, struktur pagar beton yang mengelilingi embung serta lantai beton bagian depan mengalami kerusakan dan ambles.

Embung ini sedianya untuk memenuhi kebutuhan untuk pertanian bagi warga desa di wilayah perbukitan utara Kebumen itu.

Sayangya, belum juga difungsikan proyek miliaran rupiah itu sudah rusak dan kini terbengkalai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral