Sumber :
- ANTARA
Penasihat Hukum Kaget soal Langkah Jaksa Ajukan Lelang Barang Sitaan Rumah dan Mobil Harvey Moeis Sebelum Vonis, Katanya...
Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta telah ditolak karena alasan keberatan.
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:14 WIB
Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.
Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.(lkf)