Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024).
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Kejagung Serahkan Penilaian Status 88 Tas Mewah Sandra Dewi ke Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Jakarta, tvOnenews - Status 88 tas mewah milik Sandra Dewi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan Sandra Dewi sebagai saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Keterangan dari saksi itu yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir dari laman ANTARA.

Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait dengan keterangan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Kamis kemarin.

Dalam sidang tersebut Sandra Dewi menyatakan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dengan dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral