news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jessica Wongso..
Sumber :
  • Istimewa

Jessica Wongso Berani Ajukan PK Meski Sudah Bebas, Ternyata Punya Bukti Tak Terbantahkan Soal Kasus Kopi Sianida? Begini Faktanya

Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah bebas bersyarat dan dipenjara 8 tahun. Ternyata ini novumnya.
Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun.

Padahal, sebelumnya Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara 20 tahun terkait kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik itu.

Adapun keputusan bebas bersyarat Jessica Wongso didasarkan karena selama menjadi narapidana, perempuan kelahiran 1988 itu memiliki perilaku yang baik dan kerap membantu tahanan lainnya.

Selama 8 tahun terakhir, Jessica Wongso juga tidak pernah mengakui bahwa dirinya telah membunuh sahabatnya sendiri, yakni Mirna.

Setelah bebas, pihak kuasa hukum Jessica Wongso pun akhirnya mengajukan PK untuk membuktikan kliennya itu tidak bersalah.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersih dari tuduhan pembunuhan.

Otto mengungkapkan, novum itu adalah rekaman CCTV Kafe Olivier, tempat Mirna Salihin meninggal dunia akibat kopi sianida.

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk," ungkap Otto, ditemui wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan, di dalam flashdisk tersebut, ada rekaman kejadian tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

Menurut pengacara kondang ini, selama persidangan rekaman video selama peristiwa kematian Mirna di Kafe Olivier tak pernah ditayangkan secara utuh.

Ia mengungkapkan, selama ini rekaman yang disajikan sudah terpotong-potong dan disimpan oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.

Dirinya mengklaim bahwa rekaman yang dipotong-potong itu sebagian besar tidak utuh sehingga menimbulkan asumsi Jessica telah melakukan pembunuhan berencana. 

Alasan Otto menuding rekaman adalah rekayasa pun memiliki alasan. Menurutnya, ada perbedaan kualitas video yang ditampilkan dua saksi ahli semasa persidangan.

Dijelaskasn Otto, saksi ahli Christopher Hariman memberikan video dengan kualitas 1920x1080 pixel, sementara video yang dihadirkan saksi ahli M. Nuh memiliki kualitas 960x578 pixel.

Berdasarkan fakta itu, berarti ada satu video yang tidak asli karena dari segi kualitas gambarnya saja berbeda.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral