Sumber :
- Istimewa
Pengacara Krisna Murti Kini Menyandang Gelar Baru Pasca Sidang PK Kasus Kematian Vina Cirebon
Rabu, 9 Oktober 2024 - 02:28 WIB
Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
"Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural," kata Krisna.
"Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum," pungkasnya. (raa)