- Istimewa
Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Melawan Penyelundupan Narkoba di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional.
Penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia.
Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk melawan narkoba.
Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah dalam 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba.
Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa dan negara sangat besar.
Kejahatan narkoba berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya.
Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus dan surat persetujuan impor ekspor, peredaran, serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN).
Dalam rangka melaksanakan P4GN tersebut, dibentuklah Badan Narkoba Nasional (BNN).
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah.
Seluruh pihak yang terlibat dalam RAN P4GN difokuskan dalam bidang dan tugas masing-masing.
Pertama, Bidang Pencegahan meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan pendidikan antinarkoba, serta mengelola kawasan rawan dan rentan narkoba.
Kedua, Bidang Pemberantasan membersihkan tempat dan kawasan rawan peredaran narkoba, memperkuat pengawasan pintu masuk negara republik Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, serta memperketat sistem pengawasan prekursor.
Selanjutnya, Bidang Rehabilitasi meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan SDM dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, Bidang Penelitian, Pengembangan, Data, dan Informasi, yang meneliti serta menyajikan data dan informasi P4GN.
Terbaru, rencana aksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur salah satunya tentang pelaksanaan tugas di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba.