Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi
Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:16 WIB
Kemudian, kedua, Muti mengatakan, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.
Selanjutnya, ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal. (rpi/dpi)