news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini.
Sumber :
  • ANTARA

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:31 WIB
Reporter:
Editor :

"Lima smelter yang terpilih dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang melihat kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan (antara pemilik/pengurus smelter dengan PT Timah)," bebernya.

Saksi lainnya, GM PT TIN, Rosalina mengakui memang sempat ada pertemuan dengan Harvey Moeis dengan beberapa pihak. 

Namun, saat itu hanya dibahas perihal penyesuaian harga beli timah oleh PT Timah. 

"Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey terjadi di pertengahan 2019 dengan topik bahasan penyesuaian harga," jelas Rosalina.

Dia menjelaskan soal keterlibatan smelter swasta dalam proses peleburan timah yang kini diperkarakan. 

Menurutnya, pihak smelter swasta dilibatkan karena proses peleburan yang dilakukan lebih murah ketimbang proses peleburan yang dilakukan sendiri oleh PT Timah.

PT Timah disebut menggunakan tanur listrik untuk meleburkan timah, sementara perusahaan Saksi Rosalina menggunakan tanur batu bara untuk proses peleburan.

"Karena tanur batubara pernah diganti menjadi tanur listrik, jadi biayanya membengkak," beber Rosalina.

Anggaplah benar, jika proses peleburan yang dilakukan PT Timah hanya USD 1.000/ton. Sementara smelter swasta membutuhkan biaya USD 2.000-2.500/ton. Namun, peleburan yang dilakukan PT Timah tak bisa dilakukan sekali. Masih terdapat terak pada peleburan pertama, sehingga peleburan harus diulang sampai 3 kali. 

Keterangan para saksi menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Timah merupakan murni upaya untuk meningkatkan produktivitas timah nasional sekaligus mendongkrak perekonomian warga setempat. 

Berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8) lalu.(lgn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral