Dikbud Malut Janji Bayarkan Gaji Guru PPPK.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Dikbud Malut Janji Bayarkan Gaji Guru PPPK

Senin, 30 September 2024 - 20:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berjanji menyelesaikan pembayaran seluruh gaji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebar di 10 kabupaten/kota di daerah itu untuk waktu empat bulan.

"Kami akan selesaikan pembayaran gaji guru PPPK untuk medio Juni hingga September 2024, karena kelengkapan gaji telah dirampungkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Damruddin di Ternate, Senin (30/9/2024).

Dia mengatakan pembayaran gaji PPPK di Pemprov Malut dilakukan sesuai sistem yang telah diatur di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan dilakukan pembayaran seluruh hak-hak guru PPPK.

Selain itu, pihaknya berjanji menuntaskan seluruh pembayaran gaji guru PPPK, sedangkan kalau kondisi keuangan telah normal maka akan diikuti dengan pembayaran gaji setiap bulan.

Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh guru PPPK fokus menjalankan tugas dan tidak cemas dengan belum terbayar gaji mereka, karena pada Oktober 2024 akan dituntaskan proses pembayaran gaji.

Sebelumnya, Dikbud Malut telah menyelesaikan pembayaran 10 bulan gaji guru honorer.

Dikbud Malut telah menyelesaikan pembayaran gaji 10 bulan bagi 1.652 guru honorer di 10 kabupaten dan kota di provinsi itu.

Pemprov Malut telah mengalokasikan dana Rp30 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan untuk membayar gaji para guru honorer.

Dia mengatakan gaji guru honorer yang ditanggung oleh Pemprov Malut telah ditransfer ke rekening para guru honorer sehingga pada 2024 sudah tidak ada tunggakan pembayaran gaji guru honorer di wilayah itu.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengupayakan masalah pembayaran gaji guru tidak terulang pada 2024 agar para guru bisa menjalankan tugas dengan baik. (ant/aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral