- Antara
Dirut Inalum Donny Praditya Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Kotupsi PGN
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Donny Praditya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9/2024).
Donny Praditya dipanggil sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual-beli antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas atau Inti AlasindonEnegri (IAE) tahun 2017-2021.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, ND, DP, CS, dan SM," kata Juru Bicara KPK Tessa.
Selain itu terdapat saksi lainnya yang turut diperiksa KPK di antaranya Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND), Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS), dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk Syahril Malik (SM).
Hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk. tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (ant)