news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah..
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Ultimatum Yusril Hormati Proses Hukum Buntut Kasus Pengusaha Halim Ali

Kuasa hukum GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama SKB dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
Sabtu, 28 September 2024 - 21:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.

Hal ini disampaikan Sofhuan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.

Dia mengultimatum tim hukum PT SKB untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengganggu penuntasan perkara.

"PT. SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik," kata Sofhuan dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Sofhuan juga meminta tim hukum PT. SKB, khususnya Yusril menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar.

Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.

"Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT. SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama," kata Sofhuan.

Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Untuk itu, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT. SKB.

Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara. 

"Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta," katanya.

Sofhuan menegaskan kembali jika Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral