- tim tvOne/Adinda Ratna
Tak Terima Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bergerak ke Mabes Polri Minta Keadilan Nama Baiknya Dibersihkan
Jakarta, tvOnenews.com - Eks kader PDIP Tia Rahmania bersama kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri buntut pemecatan dari calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Jumat (27/9/2024).
Tia mengatakan kedatangannya tersebut dilatarbelakangi lantaran rasa kecewa akibat dituduh menggelembungkan suara dan dipecat PDIP jelang pelantikan sebagai anggota DPR RI.
“Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan, tempat saya berlindung di mana itu adalah rumah saya. Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara,” kata Tia, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tia menjelaskan hal yang bisa dilakukan dalam memperjuangkan keadilan, yakni mendatangi Mabes Polri guna melakukan konsultasi terkait langkah-langkah hukum atau lainnya.
“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak beritegritas. Saya hanya ingin nama baik saya kembali,” jelasnya.
Tia bukan mengharapkan kembalinya menjadi legislator di periode 2024, melainkan membersihkan nama baiknya.
Sebab, dia merasa tidak ingin keturunannya membaca rekam jejak digital dirinya yang dianggap melakukan kerja politik dengan cara yang jahat.
“Kemudian tentunya sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral saya sebagai seorang pendidik yang mengajarkan nilai baik malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya. Dan sesungguhnya secara pribadi saya ingin menyampaikan keberanian saya untuk bersuara, untuk mendapatkan keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba menyebutkan kedatangannya untuk klarifikasi ke Mabes Polri karena ingin membersihkan nama baik kliennya.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan gugatan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN dengan pihak tergugat Mahkamah PDI-P, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, jadi sementara ini kita diminta menunggu sampai proses gugatan di PN Jakpus memperoleh keputusan, karena ini menyangkut tentang undang-undang partai politik,” ungkap Jupryanto. (ars/lgn)