- ANTARA
Alexander Mawarta Bertemu Terpidana KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Raja
Raja juga menyampaikan bahwa atas kejadian ini, Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami meminta Dewas KPK untuk memberikan Sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dan meminta Dewas KPK segera proses hukum Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ars/muu)