Sumber :
- Haries Muhamad/tvOne
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Tiga Anggota DPRD Ditahan KPK
Kamis, 26 September 2024 - 21:59 WIB
Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mhs/muu)