Tak Patah Arang karena Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik baru untuk Sahbirin Noor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - KPK memastikan akan menindaklanjuti jika ada indikasi permainan dalam putusan Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan di Kalsel.
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.
Namun penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
"Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.
"Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Load more