Sumber :
- kadek sugiarta
Kemenag Gorontalo Copot Jabatan Oknum Guru yang Setubuhi Muridnya Sendiri hingga Video Syurnya Viral...
Kamis, 26 September 2024 - 20:56 WIB
“Tersangka dijerat dengan Pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” pungkasnya. (iks/muu)