Menkumham, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Tegas, Menkumham Tak Toleransi Soal Peredaran Narkoba di Lapas, Pelaku Akan di Sanksi Berat

Selasa, 24 September 2024 - 16:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas secara tegas menyebut tidak ada toleransi terkait dengan peredaran narkoba di lembaga masyarakat atau lapas.

Supratman juga mengatakan, bahwa dia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pemasayarakatan (Ditjen Pas) terkait hal tersebut.

Bahkan sambung Supratman, Kemenkumham tidak akan segan untuk menindak jika adanya indikasi permainan yang dilakukan pegawai Ditjen Pas dengan narapidana untuk melancarkan aksi peredaran didalam lapas.

"Jajaran Dirjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagu menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," katanya kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Maka dari itu, Supratman menjelaskan guna meminimalisir adanya kejadian perederan narkoba seperti yang diungkap dilapas Kaltara. Pihaknya akan memberikan kegiatan-kegiatan produktif untuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali.

"Supaya mereka punya aktivitas, Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," tandasnya.

Dibertakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba dari Lapas Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara), Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar.

Sitaan aset milik Hendra itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp2,1 triliun dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Dalam hal ini, Hendra pun telah divonis hukuman mati, namun hukuman tersebut diringankan menjadi 14 tahun setelah pihaknya melakukan upaya hukum.

Pada saat menjalani hukuman didalam lapas, Hendra terus mengopreasionalkan peredaran narkoba,ejak 2017 hingga 2023 dengan total pengiriman mencapai tujuh ton sabu.

"Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F (DPO), untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah, sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh (beberapa pihak)," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wahyu menyebut bahwa perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar. 

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," ujar Wahyu. (aha/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral