Para tersangka kasus tindak pencucian uang Rp2,1 Triliun hasil jual beli narkotika..
Sumber :
  • Istimewa

Modus Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Cuci Uang Rp2,1 Triliun Hasil Jual Beli Narkoba dari Dalam Lapas

Rabu, 18 September 2024 - 19:23 WIB

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan analisis dari PPATK, lanjut Wahyu, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 Triliun.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.

Sementara, aset-aset yang telah disita polisi sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral