Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan, Gandeng Kemenaker Hingga Imigrasi

Selasa, 17 September 2024 - 19:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih memburu bos perusahaan animasi yang melakukan kekerasan terhadap karyawan berinisial CS di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, pemilik perusahaan animasi tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

“(Terduga) Pelaku inisal KCL WNA Hongkong. Yang saat ini kami masih cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firdaus kepada wartawan, pada Selasa (17/9).

Untuk mencari keberadaan bos perusahaan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kemenaker RI dan Imigrasi Jakarta Pusat.

“Timsus akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak imigrasi Jakpus,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk memprofiling PT Brandoville Studio.

“Ya hasil koordinasi saat ini , pihak dari Disnaker akan memberikan data terkait dengan profiling PT Brandoville Studio.  Maka nanti dengan data itu, semoga kami dapatkan pemilik gedungnya tersebut. Jadi supaya kami bisa cek kontraknya bagaimana, berapa lama, sama siapa sebenarnya,” ucap Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara soal karyawan berinisial CS yang diduga mengalami kekerasan oleh bosnya. Peristiwa ini terjadi dalam kantor perusahaan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebutkan telah menerima pengaduan dari terlapor. Komnas Perempuan meminta agar pihak kepolisian segera mengusut terduga pelaku. 

“Karenanya kita perlu mendorong agar kepolisian segera mengusut terduga pelaku,” ucap Andy, saat dihubungi, pada Selasa (17/9). 

Selain itu, Andy juga meminta agar Unit Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Jakarta segera memberikan dukungan pemulihan terhadap korban. 

Kemudian, Andy menuturkan kasus ini juga perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada dengan memberikan perhatian pada pemenuhan hak-hak korban. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan pemerintah yang menjadi penanggungjawab utama pemenuhan hak,” jelasnya. 

Komnas Perempuan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi karena ini merupakan tindak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja. 

“Kita tahu bahwa konstitusi menjamin hak bekerja dan hak kehidupan yang bermartabat termasuk dalam lingkungan kerja. Untuk itu, majikan atau pemilik perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman, bebas dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan serta pelindungan atas hak maternitas,” tuturnya. 

Andy menjelaskan saat ini ada sejumlah aturan yang dapat dirujuk selain Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa waktu lalu sudah ada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hal ini semakin menegaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam memastikan pemenuhan hak maternitas itu. (ars/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral