- istimewa
Usai 20 Tahun Dilarang! Ekspor Pasir Laut Kembali Diperbolehkan di Era Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali peluang ekspor pasir laut usai menandatangani Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada Mei 2023.
Setahun berselang, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan pelaksana, yakni Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024, yang menjadi tonggak dimulainya kembali ekspor pasir laut.
Selama 20 tahun sebelumnya, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut dilarang pemerintah akibat polemik yang memanas saat itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor sedimentasi laut, termasuk pasir laut, diizinkan asalkan kebutuhan domestik telah mencukupi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Isy dalam pernyataannya, Minggu (15/9/2024).
Isy juga menambahkan, pengerukan pasir laut untuk ekspor diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
- Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
"Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP (PP Nomor 26 Tahun 2023), boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujarnya.
Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut) ya silakan,” jelasnya.
- Komentar Luhut
Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia meyakini kebijakan yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," katanya ditemui usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) pada 31 Mei 2023.