- ANTARA/Andi Firdaus
BPJS Kesehatan Tetapkan NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Nusa Dua Bali itu juga dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik sehingga diharapkan seluruh masyarakat bisa segera memiliki e-KTP/NIK agar dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.
Zudan mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama sembilan lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” katanya. (ant/prs)