Kabar Terbaru Bharada E.
Sumber :
  • Instagram @richardeliezer09

Masih Ingat Sosok Bharada E? Kini Tuai Hujatan Usai Unggah Foto Kembali Bertugas Sebagai Polisi

Jumat, 13 September 2024 - 07:27 WIB

Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya.

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral