- tvOnenews.com/Budi Arie Setiadi
Buntut Pencurian Data KTP di Bogor, Menkominfo Imbau Hati-hati dengan Data Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi yang dimiliki.
Hal ini buntut adanya kasus pencurian data pribadi yang terjadi di wilayah Bogor beberapa hari lalu.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya. Karena dengan kasus judi online, pinjol ilegal, itu datanya kesebar, diambil. Makanya saya katakan hati-hati dengan data pribadi kita masing-masing,” kata Budi kepada wartawan, usai acara Peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Juta Talenta Digital, di Kantor Kemenkominfo, pada Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut Budi Arie juya meminta masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi ke orang lain jika tidak berkepentingan.
“Kita imbau dari masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya. Jangan memberikan data pribadi untuk hal-hal yang gak perlu,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan literasi ke publik. Hal ini dilakukan katena yang paling penting dalam menjaga data adalah diri sendiri.
“Jadi masyarakat perlu edukasi, jangan kasih sembarangan data pribadi ke pihak-pihak atau orang-orang yang tidak jelas. Undang-Undang perlindungan data pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024. Pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara terutama dalam hal data pribadi warga negara,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula saat penangkapan dua tersangka berinisial PMR dan L terkait kasus pencurian atau penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card.
"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Selama aksinya, kedua tersangka telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor hanya untuk memenuhi target penjualan. (ars/raa)