Sumber :
- Edi Cahyono-tvOne
Terdakwa Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Luapkan Emosi Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Tidak Ada yang Saya Rugikan, Malah Saya yang Rugi!
Kamis, 12 September 2024 - 13:55 WIB
Di sisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Pada kenyataannya terdakwa memang memelihara, tapi tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara. Tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan ini," jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
"Kita koordinasi dengan keluarga langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," tukasnya. (eco/nsi)