- Raisan Al Farisi-Antara
Ada Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Ibu-Anak di Subang, Ternyata Dia Punya Peran Penting
Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata ada perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang bernama Tuti (55) dan Amel (23) pada tahun 2021 lalu.
Ternyata peran perwira polisi itu cukup penting dalam kasus ini. Adapun perwira polisi itu, yakni Ipda T. Dia berperan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan ibu-anak di Subang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules, Selasa (10/9/2024).
Jules memaparkan Ipda T diketahui merusak TKP yang berlokasi di Jalan Ciseuti, RT 18/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, Ipda T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
Akan tetapi, hal ini rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.
“Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” terangnya.
Jules menyebut Ipda T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya.
Namun, hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tersangka ini murni mencari tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," terangnya.
Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.
"Saat ini tersangka telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan alias menjadi Bhabinkamtibmas," ucap dia.
Ipda T pun dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. (ant/nsi)