Menag: Karantina di Asrama Haji Jakarta ringankan pembiayaan jamaah.
Sumber :
  • ANTARA

Menag: Karantina di Asrama Haji Jakarta Ringankan Biaya Umrah Jemaah

Senin, 24 Januari 2022 - 14:41 WIB

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR yang telah mendorong agar Asrama Haji Pondok Gede Jakarta digunakan sebagai salah satu tempat karantina, karena bakal meringankan jemaah umrah dalam hal pembiayaan.

"Terima kasih ketua dan anggota, sehingga asrama haji bisa digunakan sebagai tempat karantina setelah melalui raker dengan BNPB," ujar Menag, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin.

Yaqut menganggap biaya karantina di Asrama Haji Pondok Gede lebih murah ketimbang di hotel. Selain itu asrama haji lebih fleksibel, sehingga jemaah tidak akan jenuh saat menjalani karantina.

"Karena di asrama haji itu jendelanya masih bisa dibuka, kalau di hotel susah dibukanya. Jadi kalau butuh ruang terbuka di asrama haji masih memungkinkan, kalau di hotel sulit," kata Menag.

Namun, menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah ketersediaan tempat tidur. Hingga 13 Januari 2022, jemaah yang telah berangkat ke Tanah Suci mencapai 1.750 orang. Angka itu terus bertambah mengingat pemberangkatan masih dilakukan hingga kini.

Sementara itu, berdasarkan data BNPB, Asrama Haji Pondok Gede Jakarta memiliki 780 tempat tidur. BNPB juga telah meninjau Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta yang memiliki 480 tempat tidur sebagai tambahan, sehingga total menjadi 1.260 tempat tidur.

Mengenai kekurangannya, BNPB telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar menyediakan tempat tidur tambahan untuk karantina jemaah umrah sepulang dari Arab Saudi.

"Setelah kami melakukan ratas (rapat terbatas) disetujui asrama haji untuk tempat karantina jemaah umrah. Nanti yang tidak mendapat jatah di asrama haji sudah ada hotel untuk tempat karantina," ujar Kepala BNPB Suharyanto. (ari/ant)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral