- Antara
KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk dipilih pada Pilkada 2024.
"Dari hasil rapat pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan telah ditetapkan," kata Anggota KPU Maros, Muhammad Salman mengutip Antara pada Sabtu (1/9/2024).
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros ini mengatakan pihaknya segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran itu.
"Kita umumkan dulu pendaftaran mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024. Selanjutnya pendaftaran kita buka mulai 2 sampai 4 September 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran dimaksud merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.
Dalam pasal 135 PKPU disebutkan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bila hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2).
"Dijelaskan dalam aturan ini bila masih terdapat Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan parpol atau paslon perseorangan belum mendaftar di KPU Provinsi kabupaten kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran," jelasnya.