Sumber :
- (FOTO dari Humas Polresta Denpasar).
Seorang Pensiunan Bunuh 5 Ekor Anjing untuk Pesanan Temannya
Pria lansia yang merupakan pensiun PNS asal Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial MS, ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Bali, karena membunuh lima ekor anjing
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:30 WIB
"Pelaku mengakui kegiatan dimaksud sudah dilakukan dari tahun 2021," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 302, Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu. (awt/muu)