Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi pejabat dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi..
Sumber :
  • Antara

Dua Pelajar MTs di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Nyawa Siswa SMP Melayang

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua oknum pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta, pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar SMPN 1 Cicurug, Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kedua pelaku berinisial SM (16) dan BM (15).

"Anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut berinisial SM (16) dan BM (15). Keduanya berhasil ditangkap kurang dari delapan jam pasca-kejadian di wilayah Kecamatan Cicurug," kata AKBP Samian saat pengungkapan dan penanganan kasus itu di Mapolres Sukabumi, Jumat (30/8).

Samian menjelaskan, polisi menyita sebuah celurit warna hitam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa MG (15), kemudian satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, satu setel pakaian milik korban, dan satu setel pakaian milik SM.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat korban pulang sekolah bersama rekan-rekannya dengan berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, Desa Mekarsari.

Dari kejauhan, MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya, karena takut, MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.

Namun, korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. 

Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.

Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.

Sementara, korban dievakuasi warga di sekitar lokasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan, namun, karena luka parah, pelajar yang duduk di bangku kelas IX SMP ini dirujuk ke RS Betha Medicare Cicirug. 

Saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan nafas terakhirnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya. (ant/dpi)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral