Tri Rismaharini di Istana Negara, Jumat (30/8/2024).
Sumber :
  • Afra Augesti-Antara

Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Mensos

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial (Mensos) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim).

Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Mensos untuk berkontestasi dalam Pilkada Jatim sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

"Sampai dengan saat ini Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari, Jumat (30/8/2024).

Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Mensos.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Namun, menurutnya, keputusan Risma untuk mundur sebagai Mensos merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati.

"Tapi keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," ujar Ari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim telah menerima berkas pencalonan Tri Rismaharini dan K.H. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jatim 2024 pada Kamis (29/8/2024).

"Dokumen PDIP dan Hanura terkait dengan pencalonan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 lengkap dan diterima KPU," kata Ketua KPU Provinsi Jatim Aang Kunaifi di Kantor KPU Provinsi Jatim.

Diketahui bahwa pasangan itu hanya diusung dua partai politik, yakni PDIP dan Hanura karena Partai Ummat yang sebelumnya menyatakan mendukung membatalkan dukungan tersebut. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral