- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Aksi Demo Ribuan Ojol dan Kurir Tertahan di Patung Kuda, Batang Hidung Kemkominfo Tak Kelihatan
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan sopir atau driver ojek online (ojol) dan kurir online dari berbagai komunitas dan aplikasi tertahan di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Aspirasi mereka tidak diterima oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, hingga pukul 15.55 WIB Jalan Medan Merdeka Barat ditutup dengan barikade beton dan pagar kawat.
Sempat terjadi kericuhan, pelemparan botol dan batu dilancarkan oleh driver ke petugas kemanan yang bersiaga.
Bahkan petasan kembang api pun diarahkan ke arah polisi, dan pembakaran ban hingga flare turut mengepul di udara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro berteriak meminta aksi unjuk rasa dilakukan secara damai.
"Mohon bapak dan ibu agar aksi unjuk rasa ini dilakukan secara damai, jangan anarkis," teriak dia.
Ucapan Susatyo pun ditimpali oleh orator yang berdiri di atas mobil komando.
"Bapak polisi kami sudah dari tadi menyampaikan aspirasi tapi tidak diterima, tidak ada perwakilan yang datang menghampiri kami," balas dia.
Berikut tuntutan aksi ribuan driver ojol:
1. Revisi & Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia;
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan Program Aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia;
3. Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua Aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online;
4. Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua Aplikator;
5. Tolak Promosi Aplikator yang di bebankan kepada pendapatan mitra driver;
6. Legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus. (agr/muu)