Sumber :
- Istimewa
Peneliti Pusaka Negara Angkat Bicara soal Andi Nursami Maju Sebagai Cawabup Polewali Mandar Meski Berstatus ASN
Bakal Calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar ditenggarai langgar kode etik karena berstatus ASN saat terima rekomendasi sejumlah partai.
Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:23 WIB
Secara definitif, aturan tersebut memerintahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.