- istimewa
Tugas Perdana! AKBP Wira Prayatna Ungkap Kasus Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Mengawali tugas perdana, AKBP Wira Prayatna, sebagai Kapolres Padangsidimpuan, dalam kurun waktu beberapa pekan terkahir, sukses ungkap 9 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan sabu dengan 1 orang di antaranya, diberi tindakan tegas dan terukur oleh Tim satres Narkoba Polres padangsidimpuan
1 orang di antaran 9 tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna pada Senin (26/08/2024) siang, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, Kasi Humas AKP K Sinaga, SH, dan lainnya, paparkan pengungkapan kasus ini.
Di hadapan wartawan pada sela konferensi pers, Kapolres menyebut, untuk kasus pengungkapan narkotika jenis sabu dalam rangkaian peristiwa pidana ini, ini ada 3 laporan polisi (LP).
Kejadian yang pertama, terjadi pada Senin (19/08/2024) lalu.
Adapun kronologisnya, kata Kapolres, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatan narkotika akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.
"Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres dalam rilis yang diterima di Jakarta, pada Senin (26/8/2024).
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasus ini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uang tunai Rp100 ribu.
"Nah, dari perantara (P-red) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F," imbuh Kapolres.
Selain mengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapan berlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal juga turut mengamankan R.
Dari 4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A. A merupakan residivis 6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.