Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Segera Panggil Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Laporan Hoaks 'Hamil Diluar Nikah'

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aaliyah Massaid akan diperiksa polisi terkait laporan yang dilayangkannya beberapa waktu lalu. Adapun, Aaliyah akan diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus," ungkap Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Tak hanya Aaliyah Massaid, Ade Ary mengatakan, suami Aaliyah, yakni Thariq Halilintar juga akan dimintai keterangan pada hari yang sama. Thariq jadi saksi dalam laporan yang dibuat istrinya tersebut.

"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29," ucap Ade.

Aaliyah Layangkan Laporan ke Polisi

Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Hal itu buntut dari tudingan akun-akun tersebut terhadap dirinya yang disebut 'hamil diluar nikah'.

“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan, laporan ini berawal ketika bulan 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'.

“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” papar Ade Ary.

Tidak terima dengan kabar hoax ini, Aliyah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya masih dalam lidik.

Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral