Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Soal Ambang Batas Pilkada Ikuti Putusan MK, Anies Baswedan: Perjuangan Partai Buruh Harus Diapresiasi Semua Rakyat Indonesia
Senin, 26 Agustus 2024 - 11:14 WIB
Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan dengan diberlakukannya putusan MK, partainya secara serius akan mendukung Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
"Pada intinya, partai buruh mengharapkan Pak Anies bisa menjadi calon gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024," kata Said.
Said menjelaskan, bahwa partainya tidak cukup suara untuk mendukung secara langsung. Maka dari itu, dia berharap adanya Partai besar yang dapat mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Tentu kami menunggu partai yang lain khususnya partai yang besar karena kami tidak cukup suara untuk mendukung secara langsung," jelasnya. (aha/dpi)