Ihwal Pencatutan NIK KTP, Dharma-Kun Kembali Mangkir saat Dipanggil Bawaslu Jakarta.
Sumber :
  • istimewa

Ihwal Pencatutan NIK KTP, Dharma-Kun Kembali Mangkir saat Dipanggil Bawaslu Jakarta

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta kembali memanggil pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk ketiga kalinya.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ratusan warga Jakarta, dalam proses pencalonan mereka.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun, tidak hadir, hari ini panggilan ketiga. Kami meminta supaya kooperatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media, Minggu (25/8/2024).

Selain memanggil Dharma-Kun, Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait polemik yang sama. 

“Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU Jakarta, namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami meminta supaya kooperatif," ujarnya.

Sejauh ini, Sentra Gakkumdu telah meminta keterangan dari sejumlah pelapor, saksi korban, serta ahli IT dan ahli hukum pidana pemilihan.

Sebelumnya diberitakan,  Polda Metro Jaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai penghentian penyelidikan laporan yang dilayangkan oleh warga Jakarta Pusat terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024 Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat.

Kemudian, nantinya masyarakat akan diarahkan untuk melapor dugaan pencatutan itu ke pihak yang berwenang yakni Bawaslu.

"Berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu adalah rekan-rekan dengan prinsip bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Ade Ary, Selasa (20/8/2024).

Ade Ary menegaskan bahaa laporan terkait hal itu akan ditangani oleh Bawaslu. Sebab, hal itu sesuai Pasal 185A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan, mohon dapat juga menempuh jalur hukum silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," jelas Ade Ary.

Lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya berwenang menerima laporan itu. Tetapi, selanjutnya laporan tersebut akan diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita fokus pada pencatutan NIK kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar azas tadi kemudian selanjutkan kami sarankan masyarakar buat laporan ke Bawaslu," kata dia lagi.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilgub Jakarta.

Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, perihal dugaan pencatutan data NIK warga itu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Oleh karenanya, laporan tersebut semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan bahwa hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.

"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak," ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/8/2024).

Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong.

Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar dia.

Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter 'X'. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral