Sumber :
- (ANTARA/HO-KPU)
KPU Tetapkan Delapan Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024–2029, PDIP Paling Banyak
Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:35 WIB
Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.(ant)