Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah..
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Misteri Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Keluar di Pleno

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan diumumkan pada sidang pleno.

Sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.

"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti saat ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Diketahui, tim Investigasi KY juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024).

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam.

Dalam pemeriksaan, semua hal didalami terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Oleh karenanya, seluruh pihak untuk menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim lantaran saat ini hasil pemeriksaan itu belum bisa dibuka ke publik.

Sebelumnya, Senin (29/7/2024), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim.

Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral