Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
Sumber :
  • Ist

Sejak Awal Kasus Vina Sudah Cacat Hukum? Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Berani Bongkar Bukti Baru: Persidangan Paling Brutal

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:32 WIB

Edwin berpendapat setelah banyak terbongkar keanehan dalam kasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon itu, para terpidana langsung dibebaskan.

Sebab, selain dari keterangan saksi yang sebagian besar sudah dicabut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terpidana ini adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Ia pun memberikan pesan kepada Presiden Joko Widood (Jokowi) untuk ikut melihat kasus ini.

Menurutnya, Jokowi memiliki peran penting untuk bisa membebaskan para terpidana yang dinilainya tidak bersalah tersebut.

"Saya mendorong Presiden, sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan khusus untuk mengeluarkan mereka dulu dari penjara, tujuh orang itu sambil kita menunggu putusan Mahkamah Agung," kata dia lagi. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral