- ANTARA
KPK Siap Dalami Kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp1,27 triliun.
Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami.
Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardikai Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.
Dikatakan Tessa, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud.
Dimana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa.
Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau menjelaskan secara detail persoalan utang tersebut. Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.
"Jadi akuisisi PT Jembatan (cek) Nusantara ini juga mengambil alih hutang dengan nilai kurang lebih 600 miliar," ucap Tessa.
KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan. Lalu pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.
Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.
Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A. IP, diduga merujuk pada Ira Puspadewi dan A diduga merujuk pada Adjie.(mhs/muu)