Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.
Sumber :
  • Yulius S. Wijaya-Antara

Dewan Guru Besar UI: Hentikan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) mendesak pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8/2024).

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI, Kamis (22/8/2024).

Ia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu.

Kemudian mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR.

Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI itu.

Dalam pernyataan yang sama, dia juga menyebut aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” kata dia.

Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, ada empat desakan yang disampaikan para guru besar Universitas Indonesia itu dalam pernyataan sikap mereka, yaitu menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK yang terbaru terkait pilkada.

DGB UI juga mengingatkan negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan serta mengingatkan kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Dari 60 lebih guru besar yang menyetujui pernyataan sikap itu. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral