- ANTARA
PDIP Senang Dapat Angin Segar di Pilkada Jakarta, Putusan MK Terbaru Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU pilkada soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Eriko, putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan angin segar bagi partainya dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang," kata Eriko ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora adalah pihak yang mengajukan perubahan ambang batas dari UU Pilkada.
Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon untuk Pilkada.
Selain itu, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan gubernur dan wakilnya dengan minimal perolehan suara di DPRD 7,5 persen.
Terkait putusan MK tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur karena gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian.