news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hasil ekstraksi HP Vina dibeberkan Edwin Partogi Pasaribu.
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

Aneh Ekstraksi HP Vina Sengaja Tidak Dimasukkan Penyidik Tahun 2016, Pengacara Saka Tatal Kuatkan Dugaan Skenario Rekayasa Kasus

Pengacara Saka Tatal menyoroti ekstraksi HP Vina yang sepertinya sengaja tak dimasukkan oleh penyidik tahun 2016. Skenario rekayasa kasus Vina makin menguat.
Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyoroti hasil ekstraksi HP Vina yang tidak dimasukkan penyidik tahun 2016 padahal sangat penting soal waktu kematian korban.

Edwin adalah orang yang memiliki ekstraksi HP Vina berisi komunikasi yang dilakukan gadis remaja itu sebelum kematiannya di 27 Agustus 2016 lalu.

Di dalam ekstraksi HP Vina tersebut, terlihat bahwa pada pukul 22.00 WIB lebih, remaja 16 tahun itu masih berkomunikasi melalui SMS dengan temannya bernama Widi.

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan kasus Vina tahun 2016, kekerasan terhadap Vina dan Eky dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan soal alasan sebenarnya Vina dan Eky meninggal dunia tahun 2016.

Sebab, di dalam ekstraksi HP Vina tersebut, dapat dilihat bahwa penyiksaan atau pemerkosaan terhadap Vina tidak terjadi di waktu yang ada dalam putusan sidang tahun 2016.

Edwin pun merasa aneh karena bukti sepenting itu tidak dibawa di dalam sidang pengadilan Vina tahun 2016.

Selain itu, pihak yang melakukan ekstraksi HP serta teman Vina bernama Widi yang muncul dalam SMS tersebut tidak dipanggil sebagai saksi.

Hal ini dibuktikan dengan berkas yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dari penyidik.

Edwin menjelaskan, di dalam berkas tersebut tidak disebutkan bukti hasil ekstraksi HP Vina ataupun yang berkaitan dengan hal itu.

"Jadi bukti ekstraksi itu tidak dimaksudkan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan pemerkosaan Vina," kata Edwin, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Jumat (16/8/2024).

Perlakuan ini berbeda dengan hasil visum dokter yang dilakukan terhadap jasad Vina dan Eky.

Hasil visum jasad Vina dan Eky dijadikan bukti di persidangan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, dokter yang melakukan visum juga dimintai keterangannya dalam BAP sebagai saksi ahli.

Menurut Edwin, sangat aneh jika ada perbedaan perlakuan antara dua bukti ilmiah yang sama-sama penting ini.

Ia pun menuding bahwa keanehan ini sengaja dilakukan karena akan mengganggu skenario rekayasa kasus yang sudah dibuat yakni adanya pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.

Selain itu, jika ekstraksi HP Vina dibawa di pengadilan tahun 2016, maka para terpidana yang kini mendekam di penjara pasti akan bebas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral