- Antara
Begini Instruksi Mendagri Soal Aturan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Instruksi Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Instruksi mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Selain Inmendagri 20 Tahun 2020, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri 19 Tahun 2020 mengubah diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri 15 Tahun 2020 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali.
Diktum ketiga huruf g diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.