- Kolase tvOnenews.com
Ada Jawaban Menohok Saka Tatal Saat Diperiksa, Bareskrim Polri Turut Tentukan Nasib 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Ia berujar di dalam sekoper berkas tersebut terdapat bukti rekam jejak percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," katanya.
Farhat menuturkan pihaknya meyakini jika Saka Tatal bukanlah pelaku dari kasus kematian yang dituduhkan kepada Iptu Rudiana.
Hal itu diyakininya usai Saka Tatal berani melakukan sumpah pocong dalam upaya pembuktiannya.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tuturnya.
Polisi Usut Laporan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Diketahui, Aep dan Dede dilaporkan kubu Saka Tatal serta terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon terkait kasus kesaksian palsu di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses penyelidika ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada laporan tersebut.
"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan terhadap Aep dan Dede tersebut.
Menurutnya pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi dalam laporan polisi yang dilayangkan itu.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berawal dari laporan Iptu Rudiana.
Dalam laporan tersebut Iptu Rudiana turut menyertakan keterangan Aep dan Dede sebagai saksi peristiwa tersebut. (raa)