- Dok. tvOnenews.com
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri, Bawa Bukti Percakapan Vina Cirebon Sebelum Tewas, Ini Isinya...
Jakarta, tvOnenews.com - Saka Tatal selaku mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus laporan keterangan palsu saksi Aep dan Dede pada kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
Dalam pemeriksaan tersebut Saka Tatal turut ditemani oleh sejumlah tim kuasa hukumnya dalam perkara kasus Vina Cirebon.
Kubu Saka Tatal pun turut membawa sekoper bukti terkait peristiwa kasus pembunuhan pada 2016 silam.
"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Di sisi lain, Farhat Abbas yang juga tim dari kuasa hukum Saka Tatal mengatakan berkas-berkas tersebut dipersiapkan pihaknya untuk ditunjukkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Ia berujar di dalam sekoper berkas tersebut terdapat bukti rekam jejak percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," katanya.
Farhat menuturkan pihaknya meyakini jika Saka Tatal bukanlah pelaku dari kasus kematian yang dituduhkan kepada Iptu Rudiana.
Hal itu diyakininya usai Saka Tatal berani melakukan sumpah pocong dalam upaya pembuktiannya.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tuturnya.
Polisi Usut Laporan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Diketahui, Aep dan Dede dilaporkan kubu Saka Tatal serta terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon terkait kasus kesaksian palsu di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses penyelidika ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada laporan tersebut.
"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan terhadap Aep dan Dede tersebut.
Menurutnya pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi dalam laporan polisi yang dilayangkan itu.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," pungkasnya. (raa)