Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Dede dan Aep Siap-siap, Bareskrim Polri Mulai Panggil Saka Tatal sebagai Saksi soal Kesaksian Palsu Kasus Kematian Vina dan Eky

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024) mendatang.

Adapun pemanggilan terhadap Saka Tatal ini terkait dengan dugaan kesaksian palsu dari Dede dan Aep soal kasus Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Diketahui bahwa pada tahun 2016 lalu, Dede dan Aep mengatakan bahwa Vina dan Eky terlihat dikejar dan dilempari batu oleh sekelompok geng motor.

Meski demikian, baru-baru ini Dede mencabut kesaksiannya dan mengatakan tidak pernah melihat kejadian pelemparan batu terhadap Vina dan Eky itu.

Dede bahkan mengatakan bahwa dirinya diminta Iptu Rudiana atau ayah Eky untuk membuat kesaksian palsu soal pembunuhan Vina.

Keterangan dari Dede dan Aep itu kemudian membuat para terpidana yang kini dipenjara harus mendekam di jeruji besi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Terkait hal tersebut, para terpidana kasus Vina pun telah melaporkan Dede dan Aep ke polisi terkait dengan kesaksian palsu.

Kini, giliran Saka Tatal akan dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal kesaksian palsu tersebut.

"Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok pukul 10.00 WIB," ujar Titin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Selain diperiksa, Titin mengatakan pihaknya juga membawa barang bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Dede dan Aep sebagai sasksi kasus Vina dan Eky.

Dijelaskan Titin, Saka Tatal nantinya akan menyampaikan alibinya terkait kasus Vina saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Titin akan menyiapkan argumen yang menegaskan bahwa Saka Tatal tidak pernah terlibat dalam kasus Vina dan Eky.

"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya," kata Titin menjelaskan.

Sebelum Saka, Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky.

Pengacara terpidana kasus Vina, Roely Panggabean mengatakan, tujuh terpidana diperiksa untuk menindaklanjuti pelaporan soal kesaksian palsu Dede dan Aep. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral