Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori dan eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, KH Ahmad Hudori Ungkap Dalam Islam Ada Mubahalah, Apa Itu? Dahsyat

Minggu, 11 Agustus 2024 - 10:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ulama, KH Ahmad Hudori angkat bicara soal eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal yang menjalani ritual sumpah pocong, beberapa waktu lalu.

Menurut Ahmad, sumpah pocong hanya merupakan kearifan lokal yang masih dilakukan di beberapa daerah Indonesia.

Ritual sumpah pocong, kata Ahmad, biasanya dilakukan bertujuan mencari kebenaran dari suatu perkara yang dialami masyarakat.

Ahmad menjelaskan bahwa dalam Islam sebenarnya ada yang namanya Mubahalah.

Mubahalah, lanjut Ahmad, merupakan sumpah menggunakan kata-kata demi Allah yang dilakukan jika terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu permasalahan.

Dalam mubahalah, orang yang terlibat dalam suatu masalah berkumpul bersama anak, istri, dan keluarganya, lalu berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab kepada pihak yang berdusta.

Mubahalah, kata Ahmad, jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah.

Mubahalah bukan seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan.

"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8). 

Soal Saka Tatal yang menjalani sumpah pocong, Ahmad menegaskan bahwa dalam Islam hanya ada sumpah menggunakan kalimat demi Allah.

"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi," ujar Ahmad yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak itu.

"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," tambah Ahmad.

Diketahui, Saka Tatal telah menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/8).

Hal itu dilakukan Saka sebagai pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkap bahwa Iptu Rudiana tidak hadir untuk melaksanakan sumpah pocong.

“Rudiana tidak hadir tapi Saka Tatal tetap melaksanakan sumpahnya. Bahwa Saka Tatal Tatal bukan pelakunya, bukan pembunuhnya. Semoga tujuh terpidana bisa dibebaskan,” kata Farhat. 

Adapun Saka Tatal sebelumnya memang mengatakan bahwa dia tetap berani melakukan sumpah pocong. 

“Berani!,” tegas Saka Tatal.

Sementara, Iptu Rudiana memang sebelumnya mengaku berani melakukan sumpah pocong.

Hal itu dikatakannya dalam konferensi pers dengan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris beberapa waktu lalu.

"Saya sumpah pocong, sumpah apapun mau. Artinya, yang meninggal adalah anak saya, yang saya rawat dari kecil," kata Rudiana. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral