- Istimewa
MKD DPR RI Tegaskan Verifikasi Awal Tak Temukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara soal laporan yang diajukan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.
Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang mengungkapkan Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Musyanto juga menyebutkan tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
Dalam menanggapi laporan ini, MKD DPR RI segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI.
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.