Sumber :
- Istimewa
MHKI: PP Kesehatan Perlu Direvisi Jika Terjadi Polemik
MHKI ikut menyoroti soal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:02 WIB
Dr. Mahesa menuturkan setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna dan menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam siaran persnya mengatakan, pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan pelaksana yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia.
“Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku,” imbuhnya.
Dengan demikian, diperlukan perhatian mengenai bagaimana implementasi aturan ini ke depan, dengan memastikan tidak ada pihak yang justru dirugikan oleh aturan ini.(hmd/lkf)